
- DIDUKA KARNA PUTUS CINTA SEORANG REMAJA NEKAT GANTUNG DIRI
- ULAR PITON 3 METER DITANGKAP WARGA
- KEBAKARAN RUMAH AKIBAT PUTUNG ROKOK
- JUBIR RESMI MAKRAMAH : PELAKU DALAM KONDISI TIDAK NORMAL
- MOBIL TABRAK PINTU 89 MASJIDIL HARAM
- BHAKTI SOSIAL Club bediler PESAT
- Azerbaijan membebaskan 9 desa
- Akibat menjemur pakaian di atas septic tank nyawa melayang
- Sepeda Motor Tabrak Jembatan Terjun Ke Sungai
- BISAKAH PENGECARA DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI KLIENNYA SENDIRI?
HUKUM PERTANAHAN
PENTINGNYA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Berita Terkait
- SIDANG ON LINE KASUS KERATON AGUNG SEJAGAT0
- PENGACARA DAN ARTIS TERLIBAT NARKOBA0
- MENYAMAR BEGAL SUAMI BUNUH ISTRI0
- WARGA GEMPAR ADA MAYAT BAYI DALAM TAS0
- SABU DALAM BUNGKUS KUACI0
- PABRIK SMARTPHONE RAKITAN ILEGAL 0
- CINTA DITOLAK, SISWA TIKAM GURU CANTIK0
- REKONSTRUKSI PENYIRAMAN AIR KERAS0
- 71 TERDUGA TERORIS DITANGKAP0
- PELAKU TEROR AIR KERAS DITANGKAP0
Berita Populer
- CAMP HIJRAH KOMUNITAS PEDULI GENERASI MUDA
- 5 CAPIM KPK RESMI DISAHKAN DPR
- SISWI SMA DIPERKOSA OKNUM GURU HINGGA HAMIL
- PASANGAN KEKASIH DIDUGA BAKAR RUKO DI TANAH ABANG
- 163 EKOR KAMBING MATI TERBAKAR
- MUHARRAM BERKAH DI ADZKIA ISLAMIC SCHOOL
- PRESTASI SILAT TAPAK SUCI PP AL IMAM AN NAWAWI TEGAL
- LIMBAH POPOK MENUMPUK DI SUNGAI
- WARGA MAIN BOLA DI JALAN TOL
- PRESIDEN JOKOWI DI POSKO PENGUNGSI

Keterangan Gambar : Sertifikat Tanah
Tanah mempunyai peranan yang penting bagi pemenuhan berbagai keperluan manusia dan dari waktu ke waktu akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Berkaitan dengan itu meningkat pula kebutuhan dukungan berupa jaminan hukum di bidang pertanahan.Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Mengingat kebutuhan akan tanah bagi masyarakat Indonesia masih sangat tinggi, maka harus ditingkatkan jaminan kepastian hukum dalam penguasaan tanah.
Pengaturan terhadap perbuatan hukum atas tanah sangat diperlukan mengingat dari waktu ke waktu kebutuhan akan tanah akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk namun tanah bersifat statis, sehingga perbedaan atas tingkat kebutuhan dan terbatasnya ketersediaan atas tanah bila tidak diatur sedemikian rupa akan mudah menimbulkan gesekan dan kurangnya jaminan perlindungan hukum atas tanah, pada sisi yang lain dengan adanya regulasi pertanahan akan memudahkan Pemerintah sebagai organisasi kekuasaan publik untuk mengatur hubungan dan perbuatan-perbuatan hukum atas tanah serta memudahkan pemungutan pajak.
Perolehan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum dapat terjadi melalui dua cara:[1]
- Originair yaitu perolehan hak atas tanah yang terjadi melalui penetapan pemerintah atau karena ketentuan undang-undang;
- Derivatif yaitu perolehan hak atas tanah dari tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain melalui peralihan hak atas tanah.
Perolehan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum menimbulkan hak dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya. Disamping kewenangan tersebut pemegang hak atas tanah juga memerlukan jaminan kepastian hukum, dan untuk hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dimana pada Pasal 19 memerintahkan untuk diselenggarakannya pendaftaran tanah yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, melaksanakan tertib administrasi dan memberikan informasi atas perubahan data hak atas tanah yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah dicabut dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Salah satu bentuk pemeliharaan data hak atas tanah adalah oleh karena adanya peralihan hak atas tanah, pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang atau waris hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).[2]
Nasrudin, S.H.
[1] Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015, Hlm. 28.
[2] Warsito, Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2017, Hlm. 162