
- DIDUKA KARNA PUTUS CINTA SEORANG REMAJA NEKAT GANTUNG DIRI
- ULAR PITON 3 METER DITANGKAP WARGA
- KEBAKARAN RUMAH AKIBAT PUTUNG ROKOK
- JUBIR RESMI MAKRAMAH : PELAKU DALAM KONDISI TIDAK NORMAL
- MOBIL TABRAK PINTU 89 MASJIDIL HARAM
- BHAKTI SOSIAL Club bediler PESAT
- Azerbaijan membebaskan 9 desa
- Akibat menjemur pakaian di atas septic tank nyawa melayang
- Sepeda Motor Tabrak Jembatan Terjun Ke Sungai
- BISAKAH PENGECARA DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI KLIENNYA SENDIRI?
RAJA KERATON AGUNG SEJAGAT DI VONIS 4 TAHUN PENJARA
Berita Terkait
- SIDANG PUTUSAN KERATON AGUNG SEJAGAT DI TUNDA0
- KEBAKARAN RUMAH DI KAYU TINGGI0
- 17 AGUSTUS 2020 DIRGAHAYU KE 750
- STAFF BPN JAKARTA UTARA MENINGGAL DUNIA0
- PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TANGANI BANJIR0
- SMA ADZKIA DAARUT TAUHIID GELAR SOCIAL TRIP 20190
- TES FISIK PPSU MASUK KE GOT0
- TOL LAYANG JAKARTA CIKAMPEK DIBUKA0
- 3 MENTERI MAIN DRAMA0
- PENGEMIS TAJIR MILIKI UANG RATUSAN JUTA0
Berita Populer
- CAMP HIJRAH KOMUNITAS PEDULI GENERASI MUDA
- 5 CAPIM KPK RESMI DISAHKAN DPR
- SISWI SMA DIPERKOSA OKNUM GURU HINGGA HAMIL
- PASANGAN KEKASIH DIDUGA BAKAR RUKO DI TANAH ABANG
- 163 EKOR KAMBING MATI TERBAKAR
- MUHARRAM BERKAH DI ADZKIA ISLAMIC SCHOOL
- PRESTASI SILAT TAPAK SUCI PP AL IMAM AN NAWAWI TEGAL
- LIMBAH POPOK MENUMPUK DI SUNGAI
- WARGA MAIN BOLA DI JALAN TOL
- PRESIDEN JOKOWI DI POSKO PENGUNGSI

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum dan kedua terdakwa
Yogyakarta-JNews
Setelah ditunda pada hari Jumat lalu, akhirnya sidang Pembacaan putusan (vonis) Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (43) dilaksanakan hari Rabu (16 /9) ini. Dalam sidang putusan vonis Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah ini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selaku hakim ketua, Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian pihak terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo. Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah " Ujar Sutarno.
Kuasa hukum terdakwa Inung Wondo Saputro, kepada Wartawan Jagat News menjelaskan, kliennya tak terima dengan vonis, lantaran hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya sudah langsung berbicara via tlpn dengan kedua terdakwa, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata Inung, Selasa (15/9).
“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa," jelasnya. "Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan kedua terdakwa juga diabaikan, dan dikesampingkan sama sekali. Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas inung.
Keputusan tersebut pun disayangkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, mengingat dalam persidangan, para ahli telah menyampaikan ada fakta sejarah yang dinilai perlu dilakukan riset oleh para ahli. "Para ahli juga berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata tidak dipertimbangkan oleh hakim,” lanjut inung.
Inung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan ke Raja dan Ratu Sejagat ini . “Kami masih pikir-pikir" lanjut Inung.
Sebelumnya Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Ag/JNews)