
- DIDUKA KARNA PUTUS CINTA SEORANG REMAJA NEKAT GANTUNG DIRI
- ULAR PITON 3 METER DITANGKAP WARGA
- KEBAKARAN RUMAH AKIBAT PUTUNG ROKOK
- JUBIR RESMI MAKRAMAH : PELAKU DALAM KONDISI TIDAK NORMAL
- MOBIL TABRAK PINTU 89 MASJIDIL HARAM
- BHAKTI SOSIAL Club bediler PESAT
- Azerbaijan membebaskan 9 desa
- Akibat menjemur pakaian di atas septic tank nyawa melayang
- Sepeda Motor Tabrak Jembatan Terjun Ke Sungai
- BISAKAH PENGECARA DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI KLIENNYA SENDIRI?
TUGAS DAN WEWENANG PPAT
Berita Terkait
- HUKUM PERTANAHAN0
- SIDANG ON LINE KASUS KERATON AGUNG SEJAGAT0
- PENGACARA DAN ARTIS TERLIBAT NARKOBA0
- MENYAMAR BEGAL SUAMI BUNUH ISTRI0
- WARGA GEMPAR ADA MAYAT BAYI DALAM TAS0
- SABU DALAM BUNGKUS KUACI0
- PABRIK SMARTPHONE RAKITAN ILEGAL 0
- CINTA DITOLAK, SISWA TIKAM GURU CANTIK0
- REKONSTRUKSI PENYIRAMAN AIR KERAS0
- 71 TERDUGA TERORIS DITANGKAP0
Berita Populer
- CAMP HIJRAH KOMUNITAS PEDULI GENERASI MUDA
- 5 CAPIM KPK RESMI DISAHKAN DPR
- SISWI SMA DIPERKOSA OKNUM GURU HINGGA HAMIL
- PASANGAN KEKASIH DIDUGA BAKAR RUKO DI TANAH ABANG
- 163 EKOR KAMBING MATI TERBAKAR
- MUHARRAM BERKAH DI ADZKIA ISLAMIC SCHOOL
- PRESTASI SILAT TAPAK SUCI PP AL IMAM AN NAWAWI TEGAL
- LIMBAH POPOK MENUMPUK DI SUNGAI
- WARGA MAIN BOLA DI JALAN TOL
- PRESIDEN JOKOWI DI POSKO PENGUNGSI

Keterangan Gambar : Gambar Ilustrasi
PPAT adalah pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan diberikan kewenangan untuk membuat akta Autentik perbuatan hukum hak atas tanah dan hak miliki atas satuan rumah susun. PPAT diangkat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setelah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, perbuatan hukum tertentu yang dibuktikan dengan akta PPAT adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pembebanan hak tanggungan dan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik.[1]
Berdasarkan ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa PPAT wajib menyampaikan akta PPAT beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak dan kuasanya;
2. Surat Kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
3. Akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh PPAT yang pada perbuatan hukum akta masih menjabat dan daerah kerjanya meliputi letak tanah bersangkutan;
4. Bukti identitas pihak yang mengalihkan;
5. Bukti identitas penerima hak;
6. Sertifikat hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
7. Izin pemindahan hak;
8. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
9. Bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Nasrudin, S.H.
[1] Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif, Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016, Hlm. 61.