TUGAS DAN WEWENANG PPAT...0
PPAT adalah pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan diberikan kewenangan untuk membuat akta Autentik perbuatan hukum hak atas tanah dan hak . . .
PPAT adalah pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan diberikan kewenangan untuk membuat akta Autentik perbuatan hukum hak atas tanah dan hak . . .
Tanah mempunyai peranan yang penting bagi pemenuhan berbagai keperluan manusia dan dari waktu ke waktu akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Berkaitan dengan itu meningkat pula . . .